Restorasi Rumdin Gubernur DKI Telan Anggaran Rp22.28 Miliar, Dinas Citata: Interior-Penambahan Bangunan
Citra Puspitaningrum | 20 April 2024, 12:44 WIB

AKURAT.CO Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta mengklaim, restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang memakan anggaran Rp22.28 miliar itu akan meliputi interior serta melakukan penambahan sejumlah bangunan lainnya.
"Restorasi kan sudah direncanakan berapa tahun ya, ini mau direstorasi interior, dan eksteriornya, kemudian landskap, penambahan-penambahan beberapa bangunan, itu kira kira," kata Kepala Dinas Citata Heru Herwanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Selanjutnya, Heru mengatakan, bahwa restorasi ini, bukan mengembalikan bangunan Rumah Dinas Gubernur Jakarta seperti semula. Melainkan, akan dilakukan penambahan beberapa fasilitas.
"Bukan, tetapi juga ada penambahan, rumah dinas gubernur yang perlu ditambahin fasilitas, menjadi rumah jabatan yg perlu kebutuhan-kebutuhannya fasilitas penunjang gubernur," ujar Heru.
"Misal protokoler, kemudian macam-macam, itu kan fasilitasnya sekarang nempel-nempel ditambahin di samping-samping, nah itulah yang kita benahi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan perbaikan atau restorasi terhadap Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam restorasi ini Pemerintah Daerah DKI menganggarkan sebesar Rp22,2 miliar.
Dalam situs SIRUP LKPP yang dilihat Akurat.co pada Jumat (19/4/2024) proyek Pekerjaan Perbaikan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
"Sumber dana APBD 2024 Provinsi DKI Jakarta," tertulis dalam situs SIRUP LKPP.
Total pagu yang tertulis pada situs SIRUP LKPP yaitu sebesar Rp22.288.335.510 atau Rp22,2 miliar. Tender ini akan dimulai pada Juni 2024 mendatang. Sementara pelaksanaan proyek ditargetkan bakal dimulai Juli hingga Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







