Akurat Logo

Jaga Daya Beli Masyarakat, Prabowo Siapkan 9 Insentif Ekonomi pada 2027

Putri Dinda Permata Sari | 30 Oktober 2026, 12:55 WIB
Jaga Daya Beli Masyarakat, Prabowo Siapkan 9 Insentif Ekonomi pada 2027
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Fauzan

AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sembilan insentif ekonomi untuk 2027.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, melindungi pendapatan pekerja, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Eddy menilai stimulus ekonomi perlu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pekerja dan kelompok produktif.

Menurutnya, keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari pertumbuhan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh kesempatan kerja.

"Apresiasi saya untuk Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah yang terus berupaya menghadirkan kebijakan ekonomi dengan manfaat langsung bagi masyarakat. Insentif yang disiapkan untuk 2027 ini penting untuk menjaga penghasilan pekerja, memperkuat daya beli, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Salah satu kebijakan yang disorot Eddy adalah rencana perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan pekerja sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga.

Dampaknya juga diharapkan menjangkau sektor perdagangan, industri, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Eddy mengatakan konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia.

Karena itu, menjaga daya beli masyarakat menjadi langkah penting untuk mempertahankan aktivitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

"Daya beli masyarakat merupakan salah satu penggerak utama ekonomi kita. Ketika masyarakat memiliki kemampuan belanja yang memadai, manfaatnya akan dirasakan secara luas. Pedagang di pasar, pelaku UMKM, sektor perdagangan, hingga industri yang memproduksi barang kebutuhan masyarakat akan ikut merasakan perputaran ekonomi tersebut," jelasnya.

Selain menjaga pendapatan pekerja, Eddy menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui keberlanjutan program magang nasional dan penguatan pendidikan vokasi.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai program magang nasional perlu memperluas akses masyarakat terhadap pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

"Program magang nasional harus menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh pengalaman kerja yang nyata. Kita ingin peserta tidak sekadar mendapatkan pekerjaan atau kesempatan magang dalam jangka pendek, tetapi juga memperoleh keterampilan, pengalaman profesional, dan pemahaman tentang dunia kerja yang dapat menjadi bekal untuk membangun karier ke depan," ungkapnya.

Eddy juga menyoroti pentingnya pendidikan vokasi melalui peningkatan keterampilan (upskilling) dan pembaruan keterampilan (reskilling).

Langkah tersebut diperlukan agar tenaga kerja Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan industri.

Ia berharap insentif ekonomi tidak hanya mendorong konsumsi dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat daya saing tenaga kerja nasional.

Di sisi lain, Eddy mengingatkan pemerintah agar memastikan sembilan insentif ekonomi tersebut terlaksana secara tepat sasaran.

Baca Juga: KRISTA InterFOOD 2026 Hadirkan 1.100 Peserta dari 16 Negara

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.