Pemda Wajib Perkuat Aturan Larangan Pembakaran Lahan dan Maksimalkan Penggunaan Anggaran Karhutla

AKURAT.CO Pemerintah daerah diingatkan untuk memperkuat regulasi untuk mencegah aksi pembakaran dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain memastikan larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, pemda juga diminta memaksimalkan penggunaan anggaran penanganan karhutla.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, karhutla berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian flora dan fauna. Juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan serta memicu ketegangan diplomatik.
Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan melalui pemadaman, sekaligus pencegahan munculnya titik api baru.
"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Terkait upaya pencegahan, Tito menekankan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana berlaku tanpa terkecuali. Termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan melalui pengaturan kearifan lokal.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla tertanggal 22 Agustus 2026.
"Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026," jelas Tito.
Tito meminta daerah yang masih memiliki perda yang membolehkan pembakaran lahan untuk segera mencabut ketentuan tersebut.
Juga meminta pemda mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas. Upaya ini perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Baca Juga: Prabowo Ingin Riset Jadi Solusi Nyata: Karhutla Diatasi, Limbah Sawit Jadi Energi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







