Diatur UU, BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dihapus atau Dialihkan

AKURAT.CO Komisi IX DPR menolak adanya wacana penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disebut-sebut akan dialihkan ke koperasi.
Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, memastikan bahwa BPJS merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga tidak bisa begitu saja dihapus maupun dialihkan fungsinya kepada lembaga lain.
"BPJS diatur oleh undang-undang, tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98 persen. Termasuk yang tertinggi di dunia. Jadi, saya tidak setuju dengan isu pengalihan tersebut, apalagi sampai menghapus BPJS Kesehatan," jelasnya, kepada Wartawan, Senin (26/10/2026).
Terkait wacana pengalihan BPJS Kesehatan ke koperasi, Yahya juga meminta agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak diberikan tanggung jawab tambahan di luar tugas utamanya.
"Saya minta KDPM tidak perlu dibebani tugas-tugas lain selain menjual kebutuhan pokok. Nanti tugas utamanya tidak berhasil kalau terlalu banyak beban yang diberikan," katanya.
Menurut Yahya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembenahan layanan BPJS Kesehatan dibandingkan membahas pengalihan fungsi lembaga tersebut.
Terlebih, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari antrean pasien di rumah sakit hingga tunggakan pembayaran klaim. Pasalnya, tidak sedikit peserta yang menunggak iuran maupun berstatus tidak aktif.
Ia menyebut jumlah peserta yang menunggak iuran hampir mencapai 23 juta orang, sedangkan peserta tidak aktif mencapai 50 juta orang.
"Yang perlu dilakukan, memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit supaya pasien tidak antre, pending claim-nya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak, peserta yang menunggak iurannya yang jumlahnya hampir 23 juta orang diperbaiki tata kelolanya. Peserta yang tidak aktif mencapai 50 juta orang," papar Yahya.
Ia pun meminta BPJS Kesehatan memperkuat penagihan tunggakan melalui petugas di lapangan. Selain itu, peserta yang disiplin membayar iuran perlu mendapatkan insentif berupa pelayanan yang lebih cepat.
Baca Juga: Kasus ISPA Akibat Karhutla Melonjak, Puan Ingatkan Layanan BPJS Kesehatan Tak Boleh Terhambat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







