Akurat Logo

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Aturan Resminya

Idham Nur Indrajaya | 25 Oktober 2026, 06:30 WIB
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Aturan Resminya
Hari Sumpah Pemuda apakah libur pada 28 Oktober 2026? Simak status tanggal merah, dasar hukum, dan ketentuan upacaranya. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Menjelang akhir Oktober, masyarakat mulai memastikan jadwal kegiatan mereka, mulai dari sekolah, pekerjaan, hingga rencana bersama keluarga. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah Hari Sumpah Pemuda apakah libur, terutama karena peringatannya berlangsung pada 28 Oktober dan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia.

Hari Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026, bukan hari libur nasional. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Jang Bukan Hari Libur. Karena itu, kegiatan sekolah, perkantoran, dan pemerintahan pada prinsipnya tetap berjalan sesuai jadwal masing-masing, meskipun peringatan dapat dilaksanakan melalui upacara.

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak?

Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober bukan termasuk hari libur nasional. Artinya, peringatan tersebut tidak otomatis membuat masyarakat mendapatkan hari libur atau menjadikan tanggalnya sebagai tanggal merah.

Pada 2026, Hari Sumpah Pemuda jatuh pada Rabu, 28 Oktober. Karena tanggal tersebut berada di tengah pekan, masyarakat yang ingin mengetahui jadwal sekolah atau pekerjaan sebaiknya tetap mengacu pada kalender dan pengumuman resmi dari masing-masing lembaga.

Status Hari Sumpah Pemuda sebagai hari nasional yang bukan hari libur tercantum dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959. Peraturan tersebut menyebut sejumlah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia yang diperingati secara nasional tanpa ditetapkan sebagai hari libur.

Dengan demikian, ada dua hal yang perlu dibedakan. Hari Sumpah Pemuda tetap menjadi peringatan nasional, tetapi tanggal 28 Oktober tidak otomatis menjadi waktu libur bagi pelajar maupun pekerja.

Informasi ini penting agar masyarakat tidak keliru menyusun agenda. Jika ingin mengambil cuti, merencanakan perjalanan, atau mengatur kegiatan keluarga, pastikan terlebih dahulu jadwal yang berlaku pada sekolah, kantor, atau instansi terkait.

Apa Dasar Hukum Hari Sumpah Pemuda Bukan Hari Libur?

Dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Jang Bukan Hari Libur. Dalam Pasal 1, pemerintah menetapkan sejumlah hari bersejarah sebagai hari nasional yang bukan merupakan hari libur.

Daftar yang tercantum dalam ketentuan tersebut meliputi:

  • Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.

  • Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei.

  • Hari Angkatan Perang pada 5 Oktober.

  • Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.

  • Hari Pahlawan pada 10 November.

  • Hari Ibu pada 22 Desember.

Pencantuman Hari Sumpah Pemuda dalam daftar tersebut menunjukkan bahwa peringatannya memiliki kedudukan sebagai hari nasional, tetapi tidak disertai penetapan libur berdasarkan Keppres tersebut.

Ketentuan ini menjadi pembeda penting antara peringatan nasional dan hari libur nasional. Tidak semua tanggal yang berkaitan dengan peristiwa bersejarah otomatis ditetapkan sebagai hari libur.

Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat dapat merujuk dokumen Keppres Nomor 316 Tahun 1959 melalui sumber dokumentasi peraturan resmi pemerintah. Jika hendak memeriksa status tanggal merah sepanjang 2026, rujukan tambahan yang relevan adalah ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun tersebut.

Baca Juga: Refleksi Sumpah Pemuda: Erick Thohir Ancam Setop Dana Hibah Bagi Organisasi Kepemudaan 'Dua Muka'

Baca Juga: 100 Tahun Sumpah Pemuda, Menpora Erick Thohir Ajak Dispora Daerah Lakukan Transformasi Fundamental

Apakah Tanggal 28 Oktober 2026 Termasuk Tanggal Merah?

Tanggal 28 Oktober 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam ketentuan yang menjadi dasar peringatan Hari Sumpah Pemuda. Oleh sebab itu, masyarakat tidak dapat menganggap tanggal tersebut sebagai tanggal merah hanya karena bertepatan dengan peringatan nasional.

Istilah tanggal merah umumnya digunakan masyarakat untuk menandai hari libur dalam kalender. Namun, keberadaan suatu hari peringatan di kalender tidak selalu berarti kegiatan rutin dihentikan.

Sebagai contoh, Hari Sumpah Pemuda tetap diperingati setiap 28 Oktober, tetapi statusnya berbeda dari hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Peringatan tersebut dapat berlangsung bersamaan dengan aktivitas belajar, bekerja, maupun pelayanan publik sesuai jadwal masing-masing.

Perbedaan ini juga perlu diperhatikan ketika masyarakat menyusun agenda akhir Oktober. Tanggal yang memuat peringatan nasional belum tentu memberikan kesempatan libur tambahan atau menciptakan akhir pekan panjang.

Apabila ada kebutuhan untuk bepergian atau mengatur cuti, masyarakat sebaiknya memeriksa kalender resmi dan kebijakan lembaga terkait. Langkah ini lebih tepat daripada hanya mengandalkan daftar hari besar yang beredar di media sosial.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.