Teologi Lingkungan: Konsep Islam dalam Menjawab Tantangan Krisis Karhutla di Indonesia

AKURAT.CO Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan lingkungan yang serius di Indonesia. Api yang membakar kawasan hutan tidak hanya menghilangkan vegetasi dan habitat satwa, tetapi juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara.
Persoalan karhutla pada akhirnya bukan semata-mata masalah ekologis. Ada pertanyaan moral yang lebih mendasar: bagaimana manusia seharusnya memperlakukan alam?
Dalam perspektif Islam, alam bukan benda mati yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi, sekaligus memberikan amanah untuk mengelola kehidupan secara bertanggung jawab.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat tersebut memberikan landasan penting bagi apa yang dalam diskursus kontemporer sering disebut teologi lingkungan. Hubungan manusia dengan alam tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi etis dan spiritual.
Baca Juga: Karhutla Bikin Air Quality Drop, Ini Cara Rasulullah Jaga Eco-System
Dalam khazanah pemikiran Islam, perhatian terhadap lingkungan dapat dibicarakan melalui fikih al-bi’ah atau fikih lingkungan. Konsep ini melihat persoalan ekologis dari perspektif hukum dan etika Islam, termasuk kewajiban menjaga lingkungan, mencegah kerusakan, serta mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
Karhutla menjadi salah satu contoh nyata. Membakar hutan atau lahan mungkin dapat dipandang sebagai cara cepat untuk membuka area tertentu. Namun, persoalannya berubah ketika pembakaran tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, kerugian masyarakat, dan membahayakan kehidupan.
Islam memiliki prinsip yang sangat relevan dalam persoalan tersebut:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Prinsip ini menunjukkan bahwa kebebasan seseorang dalam memanfaatkan alam tidak bersifat mutlak. Ketika pemanfaatan tersebut menghasilkan mudarat bagi orang lain, tindakan itu harus dihentikan atau dikendalikan.
Islam juga mengenalkan konsep amanah. Manusia diberi kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatan tersebut harus dilakukan dengan tanggung jawab. Kekayaan alam tidak semestinya dipahami hanya sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai bagian dari ciptaan Allah yang memiliki fungsi bagi kehidupan.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas. Edukasi masyarakat, pengawasan pembukaan lahan, penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal, pemulihan kawasan rusak, serta tata kelola lingkungan yang berkelanjutan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga amanah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 4Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








