Pemerintah Terus Evaluasi MBG, Perbaikan Kualitas dan Pengawasan Diperkuat

AKURAT.CO Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk melalui pembenahan penyimpanan bahan pangan, penguatan pengawasan, dan penyesuaian mekanisme operasional.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, evaluasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program, sekaligus meminimalkan risiko keamanan pangan.
Dia mengatakan, pelaksanaan MBG terus mengalami penyesuaian. Dia menyoroti sejumlah aspek yang menjadi perhatian, mulai dari kebersihan dan penyimpanan bahan pangan hingga pengawasan melalui sistem kamera pengawas atau CCTV.
Baca Juga: Kajian DEN Ungkap Dampak MBG terhadap Kehadiran dan Semangat Belajar Siswa
"Sebenarnya kan Presiden mendengar (masukan) kemudian meng-adjust (mengevaluasi). Satu soal kebersihan. Sekarang digunakan pendingin-pendingin untuk menyimpan barang-barang. Jangan sampai barang-barang ayam apa segala itu bisa basi ya, sehingga didistribusikan udah basi. Yang kedua itu yang namanya sistem CCTV saya sebut tadi," kata Syahganda, dikutip Rabu (21/10/2026).
Dia juga menyoroti perubahan mekanisme kompensasi investasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, mekanisme yang sebelumnya menggunakan skema kompensasi tetap kini diarahkan menjadi berbasis porsi makanan yang disediakan.
Perubahan ini menempatkan penyediaan makanan sebagai dasar perhitungan, sehingga alokasi untuk makanan dapat lebih proporsional. "Sekarang per porsi makanan. Nah itu selisihnya yang dijadikan makanan makin besar sekarang," ujarnya.
Menurutnya, aspek kebersihan, penyimpanan bahan pangan, dan pengawasan menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan MBG. Selain itu, pengawasan melalui CCTV juga menjadi salah satu aspek penting. Pemantauan diperlukan untuk mendukung pengawasan proses operasional di SPPG.
Perbaikan Kualitas dan Keamanan Pangan
Penguatan kualitas pelaksanaan MBG juga dilakukan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan makanan. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan SOP pendinginan makanan yang berlaku sejak 4 September 2026.
Ketentuan tersebut mengatur pengendalian suhu dan waktu, penggunaan wadah serta peralatan yang bersih, dan pencatatan proses pendinginan sebelum makanan memasuki tahap pemorsian.
Penerapan SOP tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan, terutama dalam penanganan makanan matang yang memerlukan pengendalian suhu dan waktu secara tepat. Setiap SPPG perlu menjalankan prosedur yang ditetapkan secara konsisten, mulai dari persiapan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat








