Akurat Logo

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Komisi XIII DPR Soroti Realisasi Amnesti yang Masih Jauh dari Target

Ayu Rachmaningtyas | 20 Oktober 2026, 20:12 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Komisi XIII DPR Soroti Realisasi Amnesti yang Masih Jauh dari Target
Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut pelaksanaan pemberian amnesti masih jauh dari target yang diharapkan. - Foto: Fraksipan.id

AKURAT.CO Realisasi kebijakan amnesti selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, pelaksanaan kebijakan tersebut masih jauh dari target yang diharapkan. Meskipun wacana pemberian amnesti sempat menyasar hingga 100 ribu orang.

Dalam hal ini, realisasi pemberian amnesti oleh kementerian terkait diperkirakan baru mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Untuk itu, pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, agar tujuan pemberian amnesti dapat tercapai.

"Harapan presiden itu bisa diwujudkan oleh kementerian terkait. Namun, realisasinya masih jauh dari target yang diharapkan," kata, Pangeran, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Pimpinan Komisi XIII DPR Apresiasi Penegakan HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Kasus Andrie Yunus

Selain mendorong optimalisasi kebijakan amnesti, Pangeran juga mengusulkan pendekatan yang lebih humanis terhadap narapidana, terutama pengguna narkotika, warga lanjut usia, serta narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan.

Pasalnya, pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan bandar maupun pengedar seharusnya lebih diarahkan pada rehabilitasi daripada menjalani hukuman penjara.

"Bebaskan saja orang-orang yang merupakan pengguna. Mereka itu orang sakit, termasuk orang tua yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan mereka yang sakit berkepanjangan," ujarnya.

Saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan yang menghadapi berbagai keterbatasan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemidanaan dan pemberian amnesti.

Pemerintah dapat memanfaatkan program pemberdayaan di sektor pertanian maupun bidang produktif lainnya untuk mendukung proses reintegrasi sosial narapidana.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.