Akurat Logo

Pimpinan Komisi XIII DPR Apresiasi Penegakan HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Kasus Andrie Yunus

Ayu Rachmaningtyas | 20 Oktober 2026, 19:21 WIB
Pimpinan Komisi XIII DPR Apresiasi Penegakan HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Kasus Andrie Yunus
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyebut komitmen penegakan HAM diwujudkan pemerintah melalui sejumlah kebijakan dan penanganan persoalan masyarakat. - Foto: Gerindra.id

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai telah menunjukkan sejumlah capaian dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) selama dua tahun kepemimpinan.

Komitmen pemerintah terhadap perlindungan dan penegakan HAM telah tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan, komitmen tersebut mulai diwujudkan melalui sejumlah kebijakan dan penanganan persoalan masyarakat.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan HAM yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang mendapat sorotan publik.

"Dua tahun pemerintahan Pak Prabowo ini kan jelas asta citanya yang pertama menegaskan pemerintahan beliau akan atensi dan fokus pada konteks penguatan dan penegakan HAM," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Sugiat menjelaskan, salah satu capaian yang disoroti ialah penanganan konflik lahan masyarakat adat di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, yang berkaitan dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Persoalan lahan adat yang telah diperjuangkan masyarakat selama puluhan tahun mulai mendapat penyelesaian pada masa pemerintahan Prabowo.

Pemerintah telah mengambil langkah terkait lahan seluas 168.000 hektare yang menurutnya akan dikembalikan kepada negara sebelum melalui proses reboisasi dan penyerahan kepada masyarakat adat.

"Jadi, memang kita mengapresiasi dari pemerintahan Pak Prabowo ini sudah mulai paradigmanya adalah bagaimana memenangkan hak rakyat dalam konteks penegakan HAM," ujarnya.

Di sisi lain, Sugiat tidak menampik adanya peristiwa yang menjadi catatan dalam penegakan HAM selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga: Gelar Aksi Teatrikal, Mahasiswa Tuntut Prabowo Bertanggung Jawab Atas Karhutla

=====

Pihaknya pun mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mekanisme peradilan apabila tindak pidana melibatkan oknum anggota TNI.

Menurutnya, proses hukum harus tetap menjamin keadilan, termasuk melalui mekanisme peradilan koneksitas

"Kita memang ada beberapa peristiwa yang kita kutuk keraslah, kemarin misalnya dalam konteks kasus penyiraman air keras Andri Yunus. Tapi kita tetap mendesak pada saat itu ya ada peradilan koneksitas, kalaupun tidak bisa di peradilan umum," jelas Sugiat.

Terkait kebebasan berekspresi, Sugiat berpandangan bahwa pemerintahan Prabowo masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi sepanjang tidak melanggar hukum.

Ia mencontohkan demonstrasi pada Agustus 2025 yang menjadi peristiwa besar karena menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, tindakan yang melanggar hukum tetap harus diproses tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

"Tapi selama penyampaian aspirasi itu berjalan dengan damai, saya pikir tidak tidak ada boleh satu lembaga negara pun yang menghalang-halangi dan memang kan selama ini tidak dihalang-halangi," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiat menyoroti pembentukan Kementerian HAM pada masa pemerintahan Prabowo sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

Ia mengungkapkan, kementerian tersebut tengah menyiapkan regulasi mengenai tata kelola bisnis berbasis HAM yang diharapkan dapat diterapkan pada berbagai sektor usaha, termasuk perkebunan dan pertambangan.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar kegiatan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja, hak masyarakat sekitar, serta perlindungan lingkungan.

"Diharapkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada 2027, baik melalui peraturan presiden maupun peraturan menteri," katanya.

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.