Mendikdasmen Diminta Kaji Lebih Matang Kembalinya Kebijakan Siswa Tidak Naik Kelas

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta mengkaji secara matang rencana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas.
Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap siswa, agar tidak justru menjadi beban dalam proses pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan, rencana tersebut muncul di tengah evaluasi pemerintah terhadap mutu pendidikan nasional yang dinilai masih jauh dari harapan.
Kondisi itu juga tercermin dari capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA), khususnya pada aspek literasi dan numerasi.
"Dari pemerintah melihat mutu dan kualitas pendidikan kita hari ini memang jauh dari harapan. Kemudian skor PISA kita, baik literasi maupun numerasi, juga ternyata jauh dari harapan," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: BPDP Perluas Beasiswa SDM Perkebunan, 5.000 Mahasiswa Jadi Penerima pada 2026
Meski memahami alasan pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut, Lalu Hadrian menegaskan Komisi X DPR meminta agar rencana itu tidak diterapkan tanpa kajian yang komprehensif.
Menurutnya, pemerintah perlu menghitung manfaat dan risiko kebijakan tersebut sebelum memutuskan penerapannya di seluruh satuan pendidikan.
"Jangan sampai program ini dilaksanakan tanpa kajian yang matang, justru nanti akan membebani siswa-siswi kita yang ada di satuan pendidikan. Kajian menjadi sangat penting, kita cek plus minusnya seperti apa," jelasnya.
Ia juga menilai, apabila kebijakan tidak naik kelas kembali diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan skema pendampingan bagi siswa yang belum memenuhi standar pembelajaran.
Salah satunya melalui remedial atau pengulangan mata pelajaran tertentu yang masih menjadi kelemahan siswa, alih-alih menerapkan pengulangan seluruh jenjang kelas tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








