Akademisi Dorong DPR Gunakan Hak Angket untuk Usut Polemik Ijazah Gibran

AKURAT.CO Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI), Ubaidillah Badrun, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ubaidillah, hak angket dapat menjadi salah satu instrumen konstitusional DPR untuk menguji persoalan ijazah Gibran yang masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan DPR tidak ditemukan bukti ijazah setingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), persoalan tersebut dinilai dapat berlanjut ke penggunaan hak menyatakan pendapat.
Bahkan, menurutnya, kondisi itu berpotensi berujung pada proses pemakzulan atau pergantian wakil presiden.
"Kalau kemudian DPR menjalankan hak konstitusionalnya, lalu kemudian tidak ditemukan juga atau tidak ada bukti ijazah setingkat SLTA itu, maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden," kata Ubaidillah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ubaidillah mengatakan, dorongan tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan yang diperdebatkan memunculkan beragam respons di masyarakat.
Ia menilai DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kewenangan konstitusionalnya, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran.
"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus- atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," ujarnya.
Menurut dia, presiden dan wakil presiden juga harus memenuhi standar etika yang tinggi dalam menjalankan jabatan publik.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik berat, lembaga negara dinilai perlu menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi.
"Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan demi kepentingan bangsa dan negaranya," ucapnya.
Baca Juga: Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









