PPPK Tak Perlu Khawatir, Anggaran Rp23 Triliun Disepakati untuk Gaji Tahun 2027

AKURAT.CO Badan Anggaran DPR bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Anggaran akan dialokasikan melalui APBN, sehingga beban pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah melalui APBD dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang saat ini dilakukan bersama pemerintah.
Menurutnya, selama ini pembiayaan gaji mayoritas PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah bersumber dari APBD.
Mulai 2027, pemerintah pusat dan Banggar DPR sepakat mengalokasikan anggaran gaji mereka melalui APBN.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Beralih Jadi Penuh Waktu Tahun Depan
"Para PPPK mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN," kata Said, Selasa (15/9/2026).
Pengalokasian anggaran sebesar Rp23 triliun tersebut memberikan kepastian bagi PPPK terkait keberlanjutan pembayaran gaji mereka pada tahun depan.
Said menilai keputusan tersebut dapat mengakhiri kekhawatiran PPPK mengenai kemungkinan kontrak kerja dihentikan akibat persoalan anggaran.
"Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji PPPK ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga PPPK tidak perlu khawatir lagi," jelasnya.
Said menilai keberadaan PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik, memiliki peran penting dalam mendukung kualitas pendidikan di daerah. Karena itu, negara perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran bagi mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









