Cegah Keracunan Makanan, BGN Kembali Tutup Ribuan Dapur MBG

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menutup 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, lantaran belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Sudaryono, menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar SLHS serta kriteria sanitasi adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis," katanya, melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).
Sudaryono menjelaskan, BGN terus melakukan penyisiran dan verifikasi ketat terhadap puluhan ribu SPPG.
Dari total awal 27.485 dapur, BGN melakukan penyisiran penetapan sementara menjadi 27.022 dapur. Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, per 7 September, ditemukan 1.999 dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: BGN Sesuaikan Operasional MBG di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
"Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali," ujarnya.
Setelah melalui proses konfirmasi dan evaluasi bertahap, BGN mengambil tindakan tegas dengan menutup 1.999 dapur SPPG tersebut, guna dilakukan investigasi lebih lanjut.
Langkah penutupan dan investigasi diambil sebagai komitmen BGN untuk menjaga kualitas, keamanan gizi, serta keselamatan seluruh penerima manfaat Program MBG.
"Saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi," kata Sudaryono.
Rincian 1.999 dapur MBG yang ditutup meliputi:
Wilayah 1: 351 SPPG
Wilayah 2: 1.417 SPPG
Wilayah 3: 231 SPPG.
Baca Juga: BGN Dorong Guru Bantu Tumbuhkan Perilaku Makan Sehat bagi Siswa Lewat Program MBG
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









