Kemenkes Buka Suara soal YouTuber Diduga Libatkan Anak Promosi Vape

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya konten di media sosial yang dibuat seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape.
Kemenkes menegaskan anak harus mendapat perlindungan dari paparan maupun promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
"Kementerian Kesehatan menyampaikan keprihatinan atas konten yang beredar di media sosial yang dibuat oleh salah seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Aji, perlindungan anak dari paparan produk tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.
"Pada prinsipnya, anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 hingga Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Regulasi itu mencakup pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.
Aji menegaskan rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya










