Larangan Penggunaan Barang Subsidi di Dapur MBG untuk Jaga Stabilitas Harga

AKURAT.CO Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi, disambut baik berbagai pihak.
Barang-barang tersebut seperti LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng Minyakita.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
"Subsidi seperti Elpiji tiga kilogram, beras SPHP, dan Minyakita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah," ujar Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurut politisi PKS itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tetapi juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pelibatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan.
Baca Juga: Putusan MK: Program MBG Tak Lagi Boleh Didanai dari Anggaran Pendidikan
Karena itu, Netty memandang kebijakan BGN yang mewajibkan SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberhasilan pelaksanaan Program MBG dan perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri.
"Kebijakan ini dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan peternak. Program MBG harus mampu memberikan manfaat yang luas, baik bagi penerima manfaat maupun bagi para pelaku usaha pangan lokal," katanya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Netty mengingatkan agar implementasinya dibarengi dengan tata kelola yang baik sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program di lapangan.
Menurutnya, larangan penggunaan barang bersubsidi harus diikuti sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG agar operasional dapur tetap berjalan optimal.
"Larangan menggunakan barang bersubsidi harus diikuti dengan sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG. Jangan sampai kebijakan yang baik justru berdampak pada terganggunya operasional dapur atau menurunkan kualitas makanan yang diterima anak-anak," jelasnya.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri dan Fasilitas Gereja
Selain itu, Netty mendorong BGN memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran maupun pengadaan bahan pangan.
"Akuntabilitas adalah kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan yang kuat akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan seluruh SPPG atau dapur MBG dilarang menggunakan gas subsidi LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras SPHP untuk memasak.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," katanya di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
Jika nanti dalam praktik di lapangan ditemukan SPPG melakukan pelanggaran, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Viral Siswa Makan MBG di Depan Kelas Roboh, BGN: Sekolah Sudah Rusak Sebelum Program Berjalan
Sudaryono juga akan memberikan teguran sampai peringatan untuk dapat SPPG membenahi sistem yang harus dipatuhi. Namun, jika belum adanya pembenahan maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup dapur SPPG.
Ia menyatakan bahwa setiap SPPG harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) pada bahan pangan yang dipakai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









