Skema Pengelolaan 10 Tahun Cegah Lahan Reforma Agraria Dijual ke Perusahaan dan Spekulan

AKURAT.CO Reforma agraria merupakan agenda strategis pemerintah dalam membuka akses masyarakat terhadap sumber daya tanah, sebagai modal peningkatan kesejahteraan.
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengelola persediaan tanah negara, Badan Bank Tanah berperan mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui penyediaan dan pendistribusian tanah kepada masyarakat.
Tanah yang dikelola tidak hanya ditata secara administratif, tetapi juga diarahkan agar memberikan manfaat produktif bagi kegiatan ekonomi, sosial, dan peningkatan kualitas hidup.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Target Kelola 35.000 Ha Lahan Baru di 2026
Dalam skema Reforma Agraria, tanah redistribusi tidak langsung diberikan Hak Milik. Penerima manfaat melalui mendapatkan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan selama sekitar 10 tahun. Penerbitan Hak Milik bisa diproses setelahnya jika lahan dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan tanah hasil reforma agraria benar-benar dimanfaatkan oleh penerima sekaligus mencegah tanah kembali berpindah ke tangan pihak lain, terutama perusahaan atau spekulan.
"Kalau kegiatan reforma agraria atau redistribusi tanah langsung diberikan dengan hak milik, tantangannya besar sekali. Sudah banyak contoh tanah yang sudah menjadi hak milik akhirnya kembali dikuasai perusahaan karena berbagai alasan," ujar Muji dalam diskusi, dikutip Minggu (12/7/2026).
Dia menjelaskan, selama masa sekitar 10 tahun tersebut masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum untuk mengelola tanah. Namun, tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan hingga penerima benar-benar membuktikan bahwa lahan dimanfaatkan secara produktif.
"Kalau konsepnya hak berjangka di atas HPL, ketika ada persoalan atau upaya penguasaan oleh pihak lain, Badan Bank Tanah bisa hadir membela masyarakat. Setelah sekitar 10 tahun, apabila tanah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan, haknya dapat ditingkatkan menjadi hak milik," jelasnya.
Kebijakan itu juga bertujuan mencegah penerima reforma agraria tergoda menjual tanah ketika mendapat tawaran harga tinggi dari investor. Akibatnya, tujuan reforma agraria untuk mengurangi kesenjangan penguasaan tanah tidak tercapai karena tanah kembali dikuasai pemodal.
Untuk itu, pemerintah ingin memastikan tanah yang telah didistribusikan benar-benar menjadi sumber pendapatan masyarakat, bukan sekadar aset yang diperjualbelikan.
Karena itu, selama masa pengelolaan tersebut BBT tidak hanya memberikan akses terhadap tanah, tetapi juga mendorong program pemberdayaan agar penerima mampu mengembangkan usaha di atas lahan yang diperoleh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







