Pigai: Pengaturan Lokasi Demo Tidak Melanggar HAM

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum tanpa melanggar hak masyarakat.
Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan Prinsip Siracusa atau seperangkat pedoman hukum internasional yang mengatur batasan, pengecualian, dan pengurangan (derogasi) terhadap pelaksanaan HAM yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi pembatasan lokasi demonstrasi yang sempat terjadi dalam aksi mahasiswa beberapa hari lalu. Saat itu, massa aksi tidak diperbolehkan berunjuk rasa di Bundaran HI dan diarahkan ke lokasi lain.
Menurut Pigai, pemerintah dapat mengatur tempat pelaksanaan demonstrasi, terutama di kawasan yang dinilai strategis atau menjadi jalur utama aktivitas masyarakat.
“Oh iya, pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa mengatur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh digunakan, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, itu bisa. Namanya juga pengaturan,” kata Pigai usai ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut tidak membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, Pigai menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk pengaturan, bukan pelarangan.
“Tidak ada. Itu namanya pengaturan. Misalnya, tidak usah demo di Bundaran HI tetapi demo di Lapangan Banteng. Itu boleh dan sesuai aturan. Namanya pengaturan,” ujarnya.
Menurut Pigai, pengalihan lokasi demonstrasi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.
“Prinsip Sirakusa. Bisa,” tegasnya.
Baca Juga: PKS Dukung Percepatan RUU Perkoperasian, Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pigai menilai esensi dari kebebasan menyampaikan pendapat tetap terjaga selama negara masih menyediakan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana










