Di Tengah Pelemahan Rupiah, Kemenkes Jamin Harga Obat BPJS Tak Naik

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan harga obat-obatan tidak akan mengalami lonjakan signifikan meski terdampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia.
Sementara itu, harga obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap stabil.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah memantau perkembangan harga obat dan membedakan antara kenaikan yang masih wajar dengan yang tidak dapat dibenarkan.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dalam persentase yang sama.
Pasalnya, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan mata uang rupiah.
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas penyesuaian harga yang dinilai masih rasional.
Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen dianggap masih wajar, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Bek Persib Kakang Rudianto Yakin Portugal Bisa Angkat Trofi Piala Dunia 2026
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” kata Budi.
Senada, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga obat.
Menurut Rizka, pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan harga obat sebesar 20 persen, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenis produknya.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya.
Di tengah penyesuaian harga obat komersial, Kemenkes memastikan masyarakat peserta JKN tidak perlu khawatir karena harga obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap terjaga dan tidak terdampak kenaikan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









