Warga Senang BBT Beri Kepastian Hukum: Dulu Kami Risau, Sekarang Ada Harapan dari Pemerintah

AKURAT.CO Masyarakat penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah (BBT) mengaku merasa lebih tenang dengan hadirnya BBT, yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap lahan.
Soeharto, nelayan asal Kabupaten Penajam Paser Utara, mengatakan dirinya mulai menggarap lahan sejak awal tahun 1990-an bersama masyarakat setempat, setelah merantau ke Penajam Paser Utara pada tahun 1988.
Selama puluhan tahun, dia mengelola lahan perkebunan untuk menanam berbagai komoditas seperti singkong, pisang, dan tanaman produktif lainnya. Namun, sebagian lahan yang digarapnya terdampak pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Bukan Sekadar Penguasaan Aset, Pengelolaan Tanah Harus Beri Manfaat Nyata untuk Rakyat
Melalui mekanisme penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) dan program reforma agraria, dia menerima kompensasi atas tanaman tumbuh yang dimilikinya serta memperoleh lahan pengganti yang telah dilengkapi infrastruktur dan sertifikat hak pakai.
"Tahun 2022 kami mulai mengenal Bank Tanah melalui kegiatan sosialisasi. Kehadiran Bank Tanah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami garap sehingga kami merasa lebih tenang," ujar Soeharto di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, dikutip Rabu (10/6/2026).
Tanah garapannya telah melalui proses pendataan, verifikasi, pengukuran, dan pematokan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Selain itu, masyarakat juga memperoleh berbagai program pemberdayaan berupa pelatihan dan bantuan bibit untuk meningkatkan produktivitas lahan.
Soeharto menegaskan, keberadaan Badan Bank Tanah memberikan perlindungan bagi masyarakat penggarap dari potensi konflik dan praktik mafia tanah.
"Kami merasa lebih tenang karena Bank Tanah melindungi kami dan memberikan kepastian terhadap tanah yang kami kelola," katanya.
Kesaksian serupa disampaikan Soekarno, warga Kampung Cidaung, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia mengaku mulai menggarap lahan bekas perkebunan sejak tahun 2001, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah
Selama lebih dari dua dekade mengelola lahan, Soekarno dan warga lainnya tidak memiliki dokumen kepemilikan maupun surat keterangan tanah. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa khawatir karena tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka usahakan.
Situasi mulai berubah ketika Badan Bank Tanah hadir di wilayah mereka pada akhir tahun 2024 dan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi, survei, serta pendataan masyarakat penggarap.
"Awalnya kami bertanya-tanya tentang Bank Tanah. Namun setelah beberapa kali berdiskusi dan melihat langsung kegiatan yang dilakukan, kami yakin bahwa Bank Tanah hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian atas tanah garapan kami," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








