Napi di Lapas Palangka Raya Tewas, Ditjenpas: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Fisik

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan, penanganan kasus meninggalnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan petugas lapas segera mengambil langkah cepat setelah warga binaan bernama Anton Kurniawan Stiyanto ditemukan tidak merespons saat pemeriksaan rutin, pada Sabtu (30/5/2026) malam.
"Sejak awal kejadian, jajaran Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: 1.052 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026
Setelah diperiksa oleh perawat piket, Anton diduga telah meninggal dunia. Petugas kemudian mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penyelidikan.
Tim Inafis Polresta Palangka Raya selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan forensik dan autopsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim medis forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Dugaan awal penyebab kematian mengarah pada gagal jantung atau serangan jantung.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Dugaan sementara penyebab kematian mengarah pada gagal jantung atau serangan jantung," ujarnya.
Baca Juga: SPPG di Tangerang Libatkan 11 Napi Jadi Relawan Pencuci Ompreng
Meski demikian, Ditjenpas menyatakan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Laboratorium Forensik Polri di Banjarmasin.
Rika menegaskan, Ditjenpas berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan kasus tersebut sekaligus terus memperkuat layanan kesehatan dan pengawasan bagi warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Ditjenpas bersama pihak terkait turut menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada media massa guna mencegah munculnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







