Kewajiban BPJS Aktif bagi Mahasiswa Baru Dinilai Belum Mendesak

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menanggapi usulan BPJS Kesehatan yang mewajibkan mahasiswa baru menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Irma, aturan terkait kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kewajiban ini sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diperkuat melalui Peraturan Presiden, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Irma, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas mahasiswa pada dasarnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka.
“Mahasiswa tentunya sudah masuk dalam status bagian dari keluarga yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Karena itu, Irma mempertanyakan maksud usulan BPJS Kesehatan apabila mahasiswa nantinya harus mendaftar secara mandiri sebagai peserta aktif.
“Maksudnya mahasiswa tersebut dikeluarkan dari KK orang tuanya lalu daftar pribadi begitu?” katanya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Bahaya Ketergantungan Impor di Tengah Geopolitik Global
Menurut Irma, kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap penambahan jumlah peserta JKN karena sebagian besar mahasiswa sebenarnya sudah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui keluarganya.
“Usulan ini tidak akan menambah peserta, karena memang mereka sudah menjadi peserta di KK orang tuanya,” ucapnya.
Ia menilai langkah yang lebih penting dilakukan BPJS Kesehatan saat ini adalah mempermudah akses layanan kesehatan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah asal.
“Yang harus dilakukan BPJS Kesehatan untuk para mahasiswa ini, yang iurannya sudah dibayar orang tuanya, adalah mempermudah mereka berobat di mana pun mereka kuliah,” tegas Irma yang juga anggota BURT DPR RI.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar mahasiswa baru di perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif JKN sebagai bagian dari perluasan cakupan perlindungan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga telah menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait rencana kerja sama tersebut.
“Kami sedang merencanakan dan bersurat ke Kemendikti agar bisa diterima pengajuan kerja sama yang mana nanti setiap mahasiswa yang mendaftar di perguruan tinggi BPJS-nya harus aktif,” kata Pujo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








