Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Mei 2026 Ditiadakan Saat Cuti Bersama, Cek Ruas Jalannya

AKURAT.CO Penerapan sistem ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 15 Mei 2026, resmi ditiadakan. Kebijakan tersebut berlaku seiring pelaksanaan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus yang menjadi bagian dari libur nasional pekan ini.
Dengan adanya peniadaan aturan tersebut, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal resmi mereka.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghentian sementara sistem ganjil genap berlaku selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama kebijakan ganjil genap ditiadakan, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor di seluruh ruas jalan yang biasanya masuk area pengawasan.
Berikut daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Pemprov DKI Umumkan Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama cuti bersama, masyarakat tetap diminta mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara selama periode libur panjang.
Itulah informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 15 Mei 2026, yang resmi ditiadakan selama cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan nomor pelat ganjil maupun genap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








