Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

AKURAT.CO dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day), Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Kesejahteraan Buruh, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Pembentukan satgas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.
"Saudara-saudara sekalian, saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Pemerintah akan bertindak sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan buruh. Satgas tersebut memiliki mandat khusus untuk melakukan intervensi, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang berada di bawah ancaman kehilangan pekerjaan.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," tegasnya.
Tidak hanya memberikan pembelaan secara regulasi, Prabowo juga melontarkan pernyataan keras bagi sektor industri yang mengalami krisis.
Dia menjamin negara memiliki kekuatan finansial dan manajerial yang cukup, untuk menjaga keberlangsungan hidup para pekerja jika sektor swasta tidak lagi mampu bertahan.
Baca Juga: Jelang May Day, 24.980 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Buruh di Jakarta
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," ungkapnya.
Prabowo membandingkan kondisi stabilitas dalam negeri dengan negara-negara lain, yang saat ini sedang berjuang menghadapi krisis pangan dan energi yang hebat. Dia mengatakan, Indonesia masih aman karena ada swasembada pangan.
Pernyataan Presiden ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia. Dengan adanya Keppres Nomor 10 Tahun 2026, diharapkan angka pengangguran akibat PHK dapat ditekan secara signifikan melalui skema mitigasi yang lebih terukur oleh negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








