Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, KAI Batalkan Perjalanan 13 KA Jarak Jauh

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Melalui akun X resminya @KAI121, PT KAI membatalkan 13 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh untuk mendukung proses penanganan di Stasiun Bekasi Timur, sekaligus mengutamakan keselamatan pelanggan.
"Peristiwa di wilayah Stasiun Bekaso Timur membawa duka mendalam. KAI menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak , serta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan," tulis PT KAI, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, BP BUMN Sampaikan Duka
Perjalanan KA yang dibatalkan, yakni KA Gunungjati (117B) rute Cirebon-Gambir, KA Purwojaya (56F-53F) rute Cilacap-Gambir, KA Purwojaya (58F-59F) rute Gambir-Cilacap, KA Madiun Jaya (143B) rute Madiun-Pasarsenen, KA Argo Sindoro (17) rute Semarang Tawang-Gambir, KA Mataram (75B) rute Solo Balapan-Pasarsenen.
Selanjutnya KA Gumarang (163) rute Surabaya Pasarturi-Pasarsenen, KA Singasari (149) rute Blitar-Pasarsenen, KA Jayabaya (94-91) rute Malang-Pasarsenen, KA Manahan (61B) rute Solo Balapan-Gambir, KA Progo (257) rute Lempuyangan-Pasarsenen, KA Argo Anjasmoro (29F) rute Surabaya Pasarturi-Gambir, dan KA Menoreh (175) rute Semarang Tawang-Pasarsenen.
Atas pembatalan perjalanan tersebut, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 27-28 April 2026.
Baca Juga: Insiden Kereta di Bekasi Timur, Investigasi KNKT Segera Dilakukan
"Yang dimaksud pelanggan adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api," imbuhnya.
Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun online, atau melalui transfer bank jika diajukan lewat Call Center 121 (021-121). Batas waktu proses pembatalan tiket 7x24 jam sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Untuk memperlancar proses pengembalian dana, pelanggan diminta menyiapkan beberapa data pendukung. Meliputi kode pemesanan, nama penumpang, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, nomor telepon, alamat e-mail.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






