Cegah Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua Terulang, Kementerian PPPA Dorong Percepatan UU KIA

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan percepatan RPP ini menjadi sangat urgensi, terlebih setelah kasus Irene Sokoy, ibu hamil di Papua yang meninggal usai ditolak empat rumah sakit.
Menurutnya, kasus ini menjadi salah satu gambaran kegagalan negara dalam menyelamatkan nyawa seorang ibu dan calon generasi bangsa.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Empat RS di Papua Versi Kemenkes
"Beberapa hari terakhir, seluruh Indonesia tersentak oleh kabar duka atas meninggalnya seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawanya. Berita ini tidak hanya menjadi perhatian publik, karena peristiwa ini menunjukkan bahwa negara seolah tidak berhasil menyelamatkan nyawa seorang ibu. Kita tentu sangat berduka," kata Amurwani, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Dia menjelaskan, kasus Irene Sokoy bukanlah satu-satunya yang terjadi. Begitu dengan wilayah terutama daerah 3T, mengalami hambatan mulai dari keterlambatan rujukan, ketidaksiapan fasilitas kesehatan, kekurangan tenaga medis, hingga rendahnya literasi kesehatan keluarga yang menghambat pengambilan keputusan cepat.
Dari data yang ada, Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih berada pada angka 189 per 100.000 kelahiran hidup (SPS 2020), jauh di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi yang tertinggi kedua di ASEAN.
"Demikian pula Angka Kematian Bayi (AKB) masih pada 17 per 1.000 kelahiran hidup, yang sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor yang sebenarnya dapat dicegah," ucapnya.
Dia menjelaskan, kasus ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya akses dan kualitas layanan maternal dan neonatal yang belum merata, tingginya angka anemia dan malnutrisi pada ibu, rendahnya literasi kesehatan, hingga beban kerja pengasuhan tak berbayar yang sebagian besar masih dipikul perempuan.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Empat Faktor Penyebab Ibu Hamil di Papua Meninggal Setelah Ditolak RS
Di banyak daerah, keputusan-keputusan penting terkait kesehatan ibu, juga terkendala norma sosial budaya di tingkat keluarga.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, UU Nomor 4 Tahun 2024 hadir sebagai kerangka perlindungan yang komprehensif bagi Ibu dan Anak pada Seribu HPK.
Mandat undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke dalam penyusunan RPP, yang kini telah melalui 21 kali rapat PAK, konsultasi publik, konsultasi teknis dengan daerah, serta pembahasan intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
"Draft RPP KIA kini telah berada pada tahap akhir penyempurnaan. Dalam Rapat PAK ke-22 ini, seluruh substansi inti telah dipastikan selesai dan disepakati, mencakup dukungan bagi ibu dan anak pada fase 1000 HPK, tata kelola penyelenggaraan layanan, pembagian peran dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan sistem data dan informasi KIA," jelasnya.
Menurutnya, finalisasi ini sangat penting agar regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan lapangan. Dia berharap, RPP KIA dapat mencegah terulangnya kasus Irene Sokoy dan memastikan setiap ibu dan anak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, serta dukungan yang layak sejak awal kehidupan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








