Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Komisi IX DPR Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI mengapresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun. Pengesahan ini jadi kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia, yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan pengesahan ini sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum.
"Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," kata Charles, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Dua PRT Jatuh dari Lantai 4 Rumah Kos di Benhil, Menteri PPPA Minta Aparat Usut Tuntas
Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif. Dia menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.
"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," ujarnya.
Selaun itu, Komisi IX DPR juga akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah, agar substansi perlindungan tidak tereduksi.
"Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik pengesahan UU PPRT. Menurutnya, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Baca Juga: RUU PPRT Disahkan, Anggota Baleg: Selama 22 Tahun PRT Rentan Perbudakan Modern dan Eksploitasi
Dia menegaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini menghadapi berbagai bentuk kerentanan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, hingga risiko kekerasan.
"UU ini menjadi langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dasar, termasuk jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian kerja yang lebih manusiawi," jelasnya.
Dia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun aturan turunan, melakukan pengawasan, serta memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







