Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Adalah Hak, Bukan Pilihan

AKURAT.CO Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara.
Hal tersebut dikatakan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurut Muhaimin, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif. Sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
"Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Muhaimin menyoroti bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi hingga kekerasan. Kehadiran UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Diperjuangkan, Jadi Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia
Ia menyampaikan, melalui UU PPRT, pemberi upah bertanggung jawab untuk memastikan PRT memiliki jaminan sosial, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan PRT dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan melalui UU PPRT terbuka kesempatan bagi PRT memiliki jaminan hari tua hingga jaminan pensiun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan akses perlindungan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi pekerja.
"Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan," ujar Muhaimin.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan saat bekerja tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian, dan peningkatan kualitas hidup bagi pekerja rumah tangga dalam jangka panjang.
Selain aspek jaminan sosial, UU PPRT juga mengatur secara menyeluruh berbagai hal penting, mulai dari mekanisme perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.
Baca Juga: UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga
Pengaturan tersebut turut mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.
Menurut Muhaimin, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal di seluruh daerah melalui koordinasi lintas sektor.
"Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan," jelasnya.
Sebagai catatan, UU PPRT tidak berlaku bagi setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan/kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





