Wajib Tahu! Tata Tertib UTBK SNBT 2026: Dokumen, Larangan, dan Sanksinya

AKURAT.CO UTBK-SNBT 2026 merupakan tahapan krusial bagi calon mahasiswa baru untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan hasilnya optimal, peserta wajib memahami serta mematuhi tata tertib resmi yang ditetapkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada diskualifikasi peserta, oleh karena itu, penting untuk mencermati dokumen wajib, ketentuan keterlambatan, dan sanksi yang berlaku.
Dokumen Wajib UTBK 2026
Peserta UTBK-SNBT 2026 diwajibkan membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat mengikuti ujian. Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada pengawas sebelum ujian dimulai untuk proses verifikasi peserta.
Kartu Peserta UTBK-SNBT: Ini adalah dokumen utama yang harus dibawa oleh setiap peserta.
Kartu Identitas Resmi: Peserta wajib membawa kartu identitas resmi seperti KTP, kartu siswa, atau paspor.
Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah:
Bagi lulusan tahun 2026 yang belum memiliki ijazah, wajib membawa surat keterangan siswa kelas 12 yang setidaknya berisi identitas (nama, kelas, NISN, NPSN), pas foto terbaru berwarna, tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah, dan stempel/cap sekolah.
Untuk lulusan tahun 2024 dan 2025, atau lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025, harus membawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.
Ketentuan Terlambat dan Larangan Saat Ujian
Peserta diharapkan datang tepat waktu dan mematuhi aturan selama pelaksanaan ujian untuk menghindari sanksi.
Kedatangan Peserta: Peserta harus sudah mengetahui lokasi dan ruang ujian minimal satu hari sebelum pelaksanaan ujian. Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun setelah ujian dimulai akan menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti tes.
Barang yang Dilarang Dibawa: Peserta dilarang membawa barang-barang seperti kalkulator, buku, catatan, ponsel, jam tangan, kamera, modem, dan perangkat elektronik lainnya ke ruang ujian. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun harus dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





