MPR Desak Dewan Perdamaian Dunia Hentikan Tindakan Israel di Masjid Al Aqsha

AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mendesak Dewan Perdamaian Dunia atau Board of Peace (BOP) segera membahas dan menghentikan tindakan Israel di Masjid Al Aqsha yang kembali terjadi menjelang dan saat bulan Ramadan.
Menurut Hidayat, penangkapan imam dan khatib Masjid Al Aqsha, Syaikh M. Ali Al Abbasiy, serta pembatasan jumlah jemaah Salat Jumat merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dan berpotensi memperkeruh upaya perdamaian di Palestina.
“Negara-negara anggota OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian seharusnya menjadikan keselamatan Masjid Al Aqsha dan kebebasan menjalankan ajaran agama di dalamnya sebagai syarat penting hadirnya perdamaian dan penghentian perang,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Hidayat meminta Pemerintah Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang tergabung dalam BOP—seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, dan Qatar—menjadikan isu keselamatan Masjid Al Aqsha sebagai agenda utama dalam forum tersebut.
Ia menilai keberadaan BOP harus benar-benar efektif dalam menghentikan perang dan penjajahan, sekaligus mendorong terwujudnya solusi dua negara (two state solution) dengan berdirinya negara Palestina merdeka.
Menurutnya, Masjid Al Aqsha berada di Jerusalem Timur yang diproyeksikan sebagai ibu kota negara Palestina.
Karena itu, tindakan Israel yang berulang di kawasan suci tersebut dinilai menunjukkan inkonsistensi terhadap semangat perdamaian.
Hidayat menegaskan Indonesia perlu memainkan peran aktif agar forum BOP tidak sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar mampu menghentikan pelanggaran dan menghadirkan keadilan.
Baca Juga: 4 Pernyataan Penting Sundar Pichai di AI Impact Summit 2026, dari AI Medis hingga Deepfake
Rujuk UNESCO dan DUHAM
Hidayat juga menekankan bahwa isu Al Aqsha bukan hanya urusan negara-negara OKI, melainkan juga komunitas internasional.
Ia merujuk pada penetapan UNESCO pada 2016 yang menyatakan Al Aqsha sebagai situs warisan umat Islam, serta jaminan kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
“Jika DUHAM masih menjadi acuan bersama, maka seluruh negara anggota PBB seharusnya menolak dan menghentikan pembatasan kegiatan agama di Masjid Al Aqsha,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi di Palestina saat ini memperlihatkan hak-hak dasar rakyat Palestina—termasuk hak beribadah dan menentukan nasib sendiri—belum sepenuhnya terpenuhi.
“Oleh karenanya, bila perdamaian ingin dihadirkan melalui BOP, maka hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka harus segera diberikan dalam kerangka supremasi hukum yang kuat. Mengoreksi tindakan Israel atas Masjid Al Aqsha melalui BOP juga menjadi penanda keseriusan menghentikan perang dan menghadirkan perdamaian,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







