Komisi VI DPR: Sertifikasi Halal untuk Produk Impor Makanan AS Tetap Berlaku

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI menegaskan pemerintah tidak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk impor asal Amerika Serikat (AS). Aturan halal dipastikan tetap diberlakukan, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, dalam keterangannya melalui akun Instagram @andre_rosiade, Minggu (22/2/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, serta produk manufaktur lainnya asal AS, ketentuan yang diterapkan tetap mengacu pada standar dan mutu keamanan produk, termasuk good manufacturing practice (GMP) serta transparansi informasi kandungan produk.
Baca Juga: Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Impor AS Harus Dikaji, Jangan Rugikan Industri Nasional
"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," katanya.
Selain itu, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Melalui mekanisme tersebut, label halal yang diterbitkan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
"Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," bebernya.
Dengan demikian, Andre menegaskan isu bahwa seluruh produk AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal tidak tepat, karena pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan konsumen dan kepastian informasi produk di dalam negeri.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Indonesia menyetujui pelonggaran ketentuan sertifikasi halal, khususnya bagi produk-produk asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan itu disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang kedua negara terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Baca Juga: Jaga Mutu MBG, Kemenperin Periksa Halal SPPG
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Usai penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan teknis beserta lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Dalam dokumen perjanjian tercantum sejumlah ketentuan baru yang mengatur perdagangan bilateral, termasuk soal sertifikasi halal bagi produk AS. Pada Annex III Article 2.9 dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' dijelaskan bahwa relaksasi aturan halal dimaksudkan untuk mendukung ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur dari AS.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa untuk mempermudah ekspor produk-produk yang berpotensi dimintakan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







