Jaga Hak Jemaah, BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Termasuk Nilai Manfaat

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
BPKH memastikan dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus mencakup setoran awal, setoran pelunasan, serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana.
Berdasarkan data BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45.
Sementara jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu saat ini rata-rata telah menerima NMVA sekitar USD 268,65 dan berpotensi terus bertambah seiring waktu.
BPKH menyebut jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji berpeluang menerima NMVA lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, seiring besaran dana dan masa pengelolaan yang berbeda.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, nilai manfaat merupakan hak penuh jemaah haji khusus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar, Naik Drastis dalam 7 Tahun
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan pelunasan sebesar total USD 8.000, tetapi juga termasuk nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Senada, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah dan akuntabel.
“BPKH memastikan seluruh hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada pemiliknya,” kata Amri.
Untuk menjamin transparansi, BPKH menyediakan akses pemantauan saldo dan NMVA secara mandiri melalui aplikasi BPKH Apps.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








