Apakah Balik Nama STNK Bisa Dilakukan secara Online?

AKURAT.CO Pilihan untuk membeli motor bekas bagi sebagian orang dikarenakan harganya yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan baru. Namun, setelah membeli motor bekas, ada satu hal yang sebaiknya tidak diabaikan, yaitu mengurus balik nama kendaraan.
Balik nama dilakukan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama menjadi nama pemilik baru. Dengan begitu, dokumen kendaraan dapat disesuaikan dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
Di era digital, berbagai layanan administrasi kendaraan sudah bisa diakses secara online. Lantas, apakah balik nama STNK motor juga bisa dilakukan secara online? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Syarat, dan Biayanya
1. Apakah Balik Nama STNK Bisa Dilakukan Secara Online?
Proses balik nama kendaraan bermotor belum bisa dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Berdasarkan informasi pada layanan resmi SIGNAL, aplikasi tersebut menyediakan layanan pembayaran pajak dan pengesahan dokumen kendaraan secara digital, tetapi belum melayani proses balik nama kendaraan.
Artinya, pemilik kendaraan yang ingin mengubah nama kepemilikan tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Samsat. Prosesnya dapat mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik kendaraan, serta pengurusan administrasi sesuai ketentuan wilayah masing-masing.
Meski demikian, layanan digital tetap bisa membantu pemilik kendaraan mengakses informasi dan mengurus sejumlah keperluan lain tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
2. Apa Saja Syarat Balik Nama Motor?
Sebelum mengurus balik nama, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi kendaraan dan kebijakan Samsat setempat, tetapi umumnya meliputi:
KTP pemilik kendaraan yang baru.
STNK asli.
BPKB asli.
Bukti transaksi atau kuitansi pembelian kendaraan jika diminta.
Kendaraan yang akan diperiksa fisiknya.
Dokumen tambahan sesuai ketentuan administrasi setempat.
Sebaiknya periksa kembali persyaratan melalui Samsat tujuan sebelum datang. Langkah ini penting agar dokumen yang dibawa sudah sesuai dan proses pengurusan tidak tertunda.
3. Bagaimana Cara Mengurus Balik Nama STNK?
Secara umum, pengurusan balik nama kendaraan dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut gambaran proses yang perlu diketahui.
Pertama, siapkan dokumen kendaraan. Pastikan STNK, BPKB, KTP, dan dokumen pendukung lainnya sudah lengkap.
Kedua, datangi Samsat sesuai prosedur yang berlaku. Pemilik kendaraan dapat menanyakan loket atau tahapan khusus untuk pengurusan balik nama.
Ketiga, lakukan cek fisik kendaraan jika diwajibkan. Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki.
Keempat, ikuti proses administrasi. Petugas akan memeriksa dokumen dan memberikan arahan mengenai pembayaran biaya yang berlaku serta proses perubahan data kepemilikan.
Kelima, selesaikan penerbitan dokumen. Setelah persyaratan dan administrasi terpenuhi, ikuti petunjuk untuk memperoleh dokumen kendaraan dengan data kepemilikan yang telah diperbarui.
Urutan dan detail prosedur bisa berbeda, terutama jika kendaraan berasal dari luar wilayah registrasi awal. Karena itu, pastikan informasi terbaru dari Samsat yang menangani kendaraan tersebut.
Baca Juga: Pelayanan SIM dan STNK di Jakarta Kembali Dibuka Mulai Kamis 2 Januari 2025
4. Apakah Balik Nama Kendaraan Dikenakan Biaya?
Pengurusan balik nama dapat melibatkan sejumlah biaya administrasi sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Besarannya bergantung pada ketentuan yang berlaku, jenis kendaraan, serta kondisi administrasi kendaraan tersebut.
Untuk kendaraan bekas, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya telah dihapus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan berarti seluruh proses balik nama bebas biaya. Pemilik kendaraan tetap perlu memperhatikan kemungkinan biaya penerbitan dokumen, administrasi, serta kewajiban pajak yang masih berlaku.
Agar tidak salah memperkirakan biaya, tanyakan rincian resmi kepada Samsat setempat.
Balik nama STNK motor belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti prosedur administrasi di Samsat, termasuk pemeriksaan dokumen dan cek fisik jika diwajibkan. Karena itu, siapkan persyaratan sejak awal dan pastikan informasi biaya serta prosedurnya melalui layanan resmi agar pengurusan berjalan lebih lancar.
Primandha Rachma Auzia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







