Akurat Logo

MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Etik Anggota DPR Fraksi Nasdem

Wahyu SK | 27 Oktober 2026, 19:19 WIB
MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Etik Anggota DPR Fraksi Nasdem
MKD DPR diminta menanggapi laporan terkait dugaan KDRT oleh anggota dewan berinisial RHB dari Fraksi Partai Nasdem. - Foto: Suarasurabaya.net/Tribun

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta tegas dalam menindak dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR berinisial RHB dari Fraksi Partai Nasdem.

Desakan disampaikan Achmad Firdausi, selaku kuasa hukum korban berinisial EF. Ia telah membuat pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR ke MKD pada Januari 2026 lalu.

Firdaus meminta ketegasan MKD dalam menyikapi laporannya tersebut. Pasalnya, sudah hampir 10 bulan berjalan, laporan itu tidak disikapi oleh MKD.

"Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?" tanya Firdausi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Tentang kasus ini, Firdaus menjelaskan bahwa RHB dan EF menikah pada 2002 dan telah dikarunia tiga anak. Dugaan peristiwa KDRT pertama terjadi tahun 2014 lalu.

Pada saat itu terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan oleh RHB sehingga mengakibatkan EF jatuh sakit dan trauma.

Tekanan tinggi dari RHB membuat EF tidak dapat mengadukan kasus ini ke polisi, termasuk untuk melakukan visum atas kekerasan fisik yang dialami.

"Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh RHB dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil, uang belanja tidak diberikan. Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleh teradu, maka pengadu tinggal di rumah mertua selama tiga bulan," jelasnya.

Firdaus melanjutkan bahwa dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman mereka di wilayah Cinere, Depok.

Ketika itu terjadi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan RHB terhadap EF di bagian kening, pipi dan bibir.

Baca Juga: Bantah KDRT terhadap Anak, Sarwendah Siapkan Bukti Psikolog di Persidangan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK