MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Etik Anggota DPR Fraksi Nasdem

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta tegas dalam menindak dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR berinisial RHB dari Fraksi Partai Nasdem.
Desakan disampaikan Achmad Firdausi, selaku kuasa hukum korban berinisial EF. Ia telah membuat pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR ke MKD pada Januari 2026 lalu.
Firdaus meminta ketegasan MKD dalam menyikapi laporannya tersebut. Pasalnya, sudah hampir 10 bulan berjalan, laporan itu tidak disikapi oleh MKD.
"Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?" tanya Firdausi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Tentang kasus ini, Firdaus menjelaskan bahwa RHB dan EF menikah pada 2002 dan telah dikarunia tiga anak. Dugaan peristiwa KDRT pertama terjadi tahun 2014 lalu.
Pada saat itu terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan oleh RHB sehingga mengakibatkan EF jatuh sakit dan trauma.
Tekanan tinggi dari RHB membuat EF tidak dapat mengadukan kasus ini ke polisi, termasuk untuk melakukan visum atas kekerasan fisik yang dialami.
"Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh RHB dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil, uang belanja tidak diberikan. Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleh teradu, maka pengadu tinggal di rumah mertua selama tiga bulan," jelasnya.
Firdaus melanjutkan bahwa dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman mereka di wilayah Cinere, Depok.
Ketika itu terjadi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan RHB terhadap EF di bagian kening, pipi dan bibir.
Baca Juga: Bantah KDRT terhadap Anak, Sarwendah Siapkan Bukti Psikolog di Persidangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






