Kemendagri Gandeng Kemenpora dan KemenUMKM Maksimalkan Stadion untuk Genjot PAD

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola sarana dan prasarana (sarpras) olahraga secara profesional.
Sebab banyak fasilitas olahraga, terutama stadion, dibangun untuk mendukung penyelenggaraan event besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) maupun kompetisi internasional, namun tidak dirawat bagaimana semestinya.
"Namun setelah event berakhir, sebagian fasilitas tersebut tidak lagi digunakan dengan optimal, bahkan ada yang terbengkalai dan menimbulkan beban biaya bagi daerah," kata Tito saat ditemui di Gedung Kemendagri, dikutip Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Ribuan Siswi Panaskan Stadion Gajayana, Malang Jadi Poros Baru Pembinaan Sepak Bola Putri
Dia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pola pengelolaan agar sarpras olahraga tidak sekadar menjadi aset pasif. Karena itu, dia menekankan pentingnya menerapkan model pengelolaan profesional seperti yang banyak diterapkan di negara lain.
Dia juga menyoroti pengalaman Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang pernah menjadi pemilik klub sepak bola internasional, serta bagaimana stadion di berbagai negara dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas publik dan kawasan ekonomi.
Menurut Tito, sarpras olahraga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang kegiatan masyarakat sekaligus sentra ekonomi. Pemanfaatannya dapat meluas, mulai dari penyelenggaraan event olahraga, ruang publik untuk olahraga harian, kegiatan seni dan hiburan, hingga area usaha bagi pelaku UMKM.
Jika dikelola secara profesional, fasilitas olahraga tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sarana prasarana tersebut dapat berkontribusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui skema kerja sama bisnis, profit sharing, maupun retribusi dari UMKM yang beroperasi di kawasan stadion.
Baca Juga: Datra Internusa Mengaku Belum Terima Pelunasan Proyek Renovasi Stadion Segiri Samarinda
Untuk itu, Kemendagri bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Sinergi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarpras Olahraga Pusat dan Daerah.
MoU ini menjadi memberikan payung hukum bagi Pemda untuk mengembangkan skema kolaborasi tersebut. Dia meminta para kepala daerah memanfaatkan peluang itu, agar fasilitas olahraga yang selama ini tidak produktif dapat kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
"Dari fasilitas olahraga yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, oleh karena itu, idenya adalah, fasilitas olahraga ini, dikelola secara profesional, secara komersial, sebagai industri," ujar Mendagri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







