Usai Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Anggota Polri Aktif dari Jabatan Sipil

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri, jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, meyakini Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
Baca Juga: Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Sudah Jelas, Wajib Dijalankan dan Jangan Ditafsirkan Bebas
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Dia menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif sesuai dengan putusan MK, yakni pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat. "Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.
Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," jelas Benny.
Baca Juga: MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Istana: Putusan Final, Harus Dijalankan
Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan. Dia menyinggung putusan MK terdahulu, soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," tukasnya.
Sebagai informasi, data yang terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi menyebut ada lebih dari 4.300 polisi aktif yang ditempatkan di instansi sipil, mulai dari kementerian hingga badan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







