Pakar Hukum: Penyadapan Tidak Boleh Ada Campur Tangan Pihak Swasta
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga penyedia layanan telekomunikasi. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Ahli Hukum Trisakti, Abdul fickar Hadjar, mengatakan bahwa upaya penyadapan seyogyanya hanya menjadi kewenangan penegak hukum negara, serta tidak dibenarkan adanya campur tangan dari pihak lain atau swasta.
"Sebagai upaya paksa penyadapan hanya merupakan kewenangan penegak hukum negara, jadi kewenangan ini tidak boleh dikerjasamakan dengan pihak di luar institusi negara," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Akurat.co, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: DPR Minta Penjelasan Kejagung Soal MoU dengan Operator Seluler Terkait Penyadapan
Jika kerjasama ini dilakukan bersama dengan pihak BUMN/BUMD, maka tidak melanggar aturan karena sama-sama sebagai insitusi negara. Namun jika di luar ini, maka tindakan ini melanggar hukum karena berpotensi dapat disalahgunakan.
"Tetapi jika dikerjasamakan dengan pihak swasta maka ini kerjasama yang melawan hukum, karena berpotensi disalahgunakan dan digunakan sebagai alat pemerasan," jelasnya.
Selain itu, kerja sama ini melawan hukum karena marlanggar undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Maka perjanjian dengan pihak swasta yang telah disepakati harus segera dibatalkan.
Baca Juga: Awasi Hakim Nakal, Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Mandiri
"Bertentangan dan melawan hukum karena melanggar undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi kerja sama selain dengan sesama instansi negara harus dibatalkan karena melanggar hukum," tegasnya
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding—MoU) dengan penyedia layanan telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Dia menjelaskan, MoU ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








