Cegah Penyalahgunaan Wewenang, DPR Usul Ada RUU Penyadapan

AKURAT.CO DPR mendorong pembentukan regulasi khusus yang mengatur praktik penyadapan, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Terutama, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi dalam hal penyadapan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penyadapan hanya boleh dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, dan bukan untuk melanggar hak privasi warga negara.
"Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir, RUU tentang Penyadapan," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menekankan, penyadapan hanya bisa dilakukan jika terkait dengan proses penegakan hukum yang sah. "Kalau UU komunikasi, di Pasal 40 kalau tidak salah itu dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan, kecuali dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Sesuai Proses Hukum: Jangan Sampai Langgar Privasi
Dia menjelaskan, penyadapan dibenarkan secara hukum jika dilakukan dalam situasi tertentu, seperti terhadap buronan yang telah berstatus tersangka atau terpidana. "Begitu pun juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," tambahnya.
Namun dia mengingatkan, praktik penyadapan yang dilakukan di luar proses hukum, termasuk terhadap warga yang belum masuk tahap penyidikan, adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti pembuktian di persidangan karena diperoleh secara melanggar hukum," tegas Rudianto.
Dia menekankan pentingnya kehadiran UU Penyadapan, agar tidak ada celah bagi aparat untuk bertindak di luar hukum. Untuk itu, DPR akan membahas hal ini secara serius dalam waktu dekat, sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak asasi warga negara dan pembenahan sistem hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang






