DPR Buka Peluang Bahas RUU Polri hingga Kejaksaan Usai Rampungkan KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR membuka peluang pembahasan sejumlah undang-undang sektor hukum lainnya, setelah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Kita belum bicara ke situ. Tapi ya mungkin saja, karena pembaruan hukum itu kan harus melihat juga aspek regulasinya," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Politisi PKS asal Aceh itu menekankan pentingnya integrasi antar-lembaga penegak hukum, melalui regulasi yang saling melengkapi.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Draf yang Beredar Tidak Resmi
"Karena kita ingin agar penegakan hukum ini terintegrasi. Mulai penyidik, penuntut, pengadil, sampai kepada lembaga pemasyarakatan. Harus terintegrasi, karena itu kan produk hukumnya juga harus terintegrasi," ucapnya.
Jika KUHP dan KUHAP sudah disahkan, maka pembahasan regulasi lanjutan bisa diarahkan pada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, atau revisi UU Kejaksaan, bahkan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, undang-undang Polri kah, atau revisi kembali undang-undang Kejaksaan, atau revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," jelas Nasir.
Dia juga menyampaikan harapan, agar pembahasan KUHAP dapat dituntaskan dalam tahun ini, bertepatan dengan momentum bersejarah pengesahan hukum acara pidana Indonesia sebelumnya.
"Jadi intinya memang kami berharap KUHAP ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi bahwa, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






