Liburan Diam-diam ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Kemendagri

AKURAT.CO Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah jadi sorotan usai kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aksi plesir diam-diam ini berpotensi berbuntut panjang karena bertentangan dengan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan minta penjelasan langsung dari Pak Bupati. Mungkin saat retret kepala daerah kemarin, penjelasan soal larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri terlewat dipahami,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Bima menegaskan, ketentuan ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Cerita Kevin Diks Bangkit Usai Gagal di Penalti Saat Lawan Australia
“UU ini tidak main-main. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Bima.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan ada di Presiden. Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sanksi dijatuhkan langsung oleh Mendagri.”
Kabar liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura pertama kali terungkap lewat unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Dedi membagikan sejumlah foto Lucky sedang berlibur di Jepang.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu, ya…” tulis Dedi dalam keterangannya.
Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat izin atau pemberitahuan dari Lucky Hakim terkait kepergiannya. Bahkan komunikasi pribadi lewat WhatsApp pun tidak ditanggapi.
“Biasanya kepala daerah yang mau ke luar negeri kirim surat ke Kemendagri dan tembusan ke Gubernur. Tapi dari Pak Lucky, jangankan surat, WA saja enggak dibalas,” ucap Dedi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Lucky Hakim terkait kepergiannya ke Jepang.
Namun jika terbukti melanggar, bukan tak mungkin sanksi pemberhentian sementara segera dijatuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








