Sudah Tak Relevan, DPR Desak UU Penanggulangan Bencana Direvisi

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, undang-undang tersebut sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis. Banyak pasal dalam undang-undang tersebut, yang memerlukan penyesuaian mendasar.
"Bencana saat ini tidak hanya dipicu oleh faktor alam seperti gempa atau erupsi. Kami menemukan indikasi kuat bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun pemerintah turut menjadi penyebab. Sangat disayangkan, pembangunan di kawasan-kawasan rawan bencana justru marak terjadi," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Pratikno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Upaya Penanggulangan Bencana
Dia juga menyoroti, ketidakjelasan dan disparitas standar penanggulangan bencana antar daerah yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan bahkan membahayakan masyarakat.
Seperti standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, namun implementasi dan pengawasan terhadap pemenuhan standar tersebut di lapangan masih sangat minim.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standar yang jelas, terukur, dan berlaku secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Yogyakarta. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan infrastruktur yang dibangun memiliki ketahanan yang memadai terhadap berbagai potensi bencana," tegasnya.
Dia pun menyoroti kondisi BPBD DIY saat ini, yang hanya memiliki 11 unit alat peringatan dini. Angka tersebut dianggap jauh dari ideal untuk mencakup seluruh wilayah rawan bencana.
"Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, langkah fundamental yang harus dilakukan adalah survei yang akurat dan menyeluruh. Setiap kabupaten/kota di DIY memiliki karakteristik ancaman bencana yang unik, sehingga kebutuhan alat peringatan dini pun harus disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing wilayah," jelas Fikri.
Baca Juga: Menko AHY dan Pratikno Bertemu Bahas Penanggulangan Bencana Alam hingga Infrastruktur Sanitasi
Dia menekankan, dalam konteks mitigasi perlunya survei yang komprehensif dan mendalam untuk memetakan kebutuhan riil sistem peringatan dini (early warning system). Selain itu, pentingnya menanamkan budaya sadar bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat sejak usia dini.
Upaya mitigasi harus berjalan beriringan dengan adaptasi. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang memadai mengenai cara-cara menghadapi bencana sejak dini, bahkan idealnya diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat tidak dilanda kepanikan berlebihan saat bencana terjadi dan mampu merespons secara terorganisir dan efektif, sehingga risiko kerugian jiwa dan harta dapat diminimalisir," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







