THR PNS 2025 Segera Cair! Cek Tanggal dan Komponennya di Sini

AKURAT.CO Pemerintah lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membagikan kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) pada 2025.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 triliun sebagai THR PNS tahun ini.
Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji pembagiannya akan tepat waktu, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah ternyata memiliki alasan tersendiri di balik segera cairnya THR PNS.
Baca Juga: Apakah Saat Pencairan THR PNS 2025 Wajib Dikenakan Zakat?
Pemerintah menilai, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengharapkan roda ekonomi berputar di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
Komponen THR PNS 2025
Komponen THR adalah segala bagian yang membentuk total tunjangan yang nantinya akan diterima oleh seorang PNS.
Komponen THR biasanya dibuat dalam sebuah peraturan berlaku. Meskipun peraturan khusus untuk tahun ini belum dirilis, berikut komponen THR PNS secara umum.
Baca Juga: Kapan THR PNS dan PPPK 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Jumlahnya
1. Gaji pokok: Besaran gaji pokok yang diterima PNS didasarkan pada pangkat dan golongan.
2. Tunjangan keluarga. Diberikan kepada PNS diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak yang dimiliki.
3. Tunjangan pangan. Adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota PNS untuk kebutuhan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau umum. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional.
Baca Juga: Bikin Ngiler, Siapa Aja Penerima THR PNS Terjumbo? Tengok Rinciannya!
5. Tunjangan kinerja. Diberikan sebagai penghargaan kinerja seorang anggota PNS atau instansi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia






