Akurat

Mendes Yandri Bakal Kena Reshuffle Kabinet? PAN: Hak Prerogatif Presiden

Paskalis Rubedanto | 6 Maret 2025, 20:35 WIB
Mendes Yandri Bakal Kena Reshuffle Kabinet? PAN: Hak Prerogatif Presiden

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) angkat suara terkait kemungkinan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, kena reshuffle kabinet.

Sebelumnya, Mendes terbukti ikut memenangkan istrinya di Pemilihan Bupati Serang 2024.

Kini, istri Mendes yakni pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas, harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyebut, pihaknya tetap akan mengikuti putusan MK sesuai regulasi yang berlaku.

"PAN akan mengikuti semua prosedur itu dan akan ikut di dalam PSU itu sendiri. Itu sudah selesai sebetulnya," katanya di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Tanggapi Reshuffle Kabinet Perdana, Nurul Arifin: Golkar Kompak untuk Pemerintah

"Jadi, artinya ini kita taat pada aturan hukum. Jadi kalau hukum menetapkan kita harus ikut PSU ya kita ikut PSU. Karena kalimat tertinggi kita di republik ini kan tentu adalah hukum," tambahnya.

Sehingga soal apakah Mendes Yandri akan terkena reshuffle kabinet, maka PAN menyerahkan keputusan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Yang kedua, soal reshuffle kabinet itu sebetulnya hak prerogatif Presiden. Jadi, tidak campur bahu dengan masalah ini," tutur Saleh.

"Presiden memiliki kewenangan untuk lakukan evaluasi terhadap para anggota kabinetnya. Bukan hanya Saudara Yandri Susanto tapi seluruh anggota kabinet yang sekarang sedang bekerja di kabinetnya Pak Prabowo," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi menemukan dugaan pelanggaran Mendes PDT, Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilbup Serang 2024.

Baca Juga: Usai Reshuffle Kabinet, Budi Arie Setiadi Langsung Sowan ke Jokowi

Hasil pencermatan, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan calon Bupati Serang nomor urut 2 memiliki hubungan suami istri.

Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: Tiga Pertimbangan Prabowo Sebelum Reshuffle Kabinet: Subjektivitas, Kinerja, dan Faktor Politik

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.