Presiden Prabowo Dukung Aturan Pembatasan Usia Media Sosial untuk Lindungi Anak

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungannya terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menyusun aturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
Dukungan ini diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Presiden sangat perhatian terhadap perlindungan anak. Beliau mengatakan agar kajian ini dilanjutkan dan diimplementasikan,” ujar Meutya.
"Beliau mendukung penuh perlindungan anak di ranah digital kita."
Meutya menambahkan, pihaknya tengah mengkaji aturan sementara yang akan dikeluarkan sebelum adanya regulasi yang lebih kuat melalui undang-undang bersama DPR.
Baca Juga: Atasi Keluhan Pelanggan, Sosialisasi PAM Jaya Diminta Lebih Aktif Lagi
Langkah ini diambil untuk menjembatani kebutuhan mendesak akan perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
“Aturan sementara akan dikeluarkan sambil berkoordinasi dengan DPR untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif demi melindungi anak-anak di era digital,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Meutya menegaskan bahwa pembatasan usia bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di dunia maya, yang kian rentan terhadap ancaman seperti cyberbullying, konten berbahaya, dan kecanduan teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








