Keluarga Besar Soekarno Terima Penghapusan TAP MPRS 1967: Pemulihan Nama Baik Sang Proklamator

AKURAT.CO Keluarga besar proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, menerima secara resmi surat penghapusan TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kepada putra sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra, dalam acara yang turut dihadiri Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra, di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Guntur Soekarnoputra menyampaikan rasa terima kasih atas pengesahan surat yang menindaklanjuti tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. 33/MPRS/1967, yang pada masanya mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno.
Baca Juga: Ancaman BPA Nyata, Industri Wajib Patuhi Peraturan Label Bahaya dari BPOM
"Sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai Pancasila akhirnya datang, setelah kami menunggu lebih dari 57 tahun. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap Bung Karno dan rakyat Indonesia yang mencintai beliau," ujar Guntur.
Guntur juga menyoroti alasan pemberhentian Bung Karno pada tahun 1967, yang dituduh mendukung pengkhianatan G30S/PKI, adalah tuduhan yang keji dan tidak pernah dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, tuduhan ini telah melukai keluarga besar Bung Karno serta seluruh rakyat yang menghormati perjuangannya.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan, tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno tidak masuk akal dan telah terbantahkan oleh fakta-fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Sahroni Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Gerindra: Ada Problem Pembagian Tugas
Ia mengingatkan, Bung Karno adalah proklamator kemerdekaan yang berjuang keras demi bangsa Indonesia, dan tuduhan bahwa ia mengkhianati negara yang diproklamirkannya sendiri tidaklah logis.
"Bagaimana mungkin proklamator bangsa Indonesia bisa dianggap pengkhianat bangsa? Ini bertentangan dengan akal sehat," kata Guntur.
Meski demikian, Guntur menyatakan, keluarga besar Bung Karno tidak akan menuntut ketidakadilan masa lalu di hadapan hukum.
Fokus mereka saat ini adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno untuk kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus.
"Kami tidak menuntut balas, tetapi kami berharap nama Bung Karno direhabilitasi demi masa depan bangsa yang lebih baik," tegas Guntur.
Baca Juga: Korupsi SKIPI di KKP, Dirut PT Daya Radar Utama Dipanggil KPK
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan, surat resmi tersebut merupakan bentuk pengakuan atas ketidakadilan yang dialami Bung Karno pada masa lalu.
Dengan tidak berlakunya TAP MPRS No. 33/MPRS/1967, langkah ini diharapkan bisa menjadi pemulihan sejarah yang lebih adil dan mengakhiri stigma negatif terhadap Presiden pertama Indonesia.
Acara tersebut menjadi simbol penting dalam upaya untuk meluruskan sejarah dan memberikan penghormatan yang layak kepada Bung Karno sebagai pemimpin yang berjasa besar bagi kemerdekaan dan pembangunan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







