Jokowi Anugerahkan Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR).
Pangkat bintang 4 tersebut diberikan karena Prabowo dianggap berjasa pada pembangunan bangsa, terutama pada bidang pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Besok Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Bintang Empat, Hasil Usulan Mabes TNI ke Jokowi
"Penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto, penganugerahan ini adalah dalam bentuk peneguhan (beliau), berbakti kepada rakyat bangsa dan negara. Saya ucapkan selamat kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Setelahnya, Presiden Jokowi langsung menyematkan tanda kehormatan bintang empat pada baju Prabowo Subianto.
Sebelumnya Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Gerindra ini akan diberikan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI bintang empat.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan Rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil melalui video di TikTok @Bang_dahnil, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Ganjar Singgung Jenderal Mencla Mencle, TPN: Sangat Berdasar
Pemberian tanda kehormatan bintang empat tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Hal itu juga pernah dialami sejumlah tokoh militer seperti Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dan lainnya.
"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







