Legislator PKS Minta LSM yang Melaporkan Aplikasi PeduliLindungi Buka Data dan Jelaskan ke Masyarakat

AKURAT.CO, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, merespons pernyataan Kemenlu Amerika Serikat yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, PeduliLindungi menyimpan data pribadi masyarakat.
Pernyataan Kemenlu AS ini perlu disikapi dengan jernih," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (17/4/2022).
Sukamta mengatakan setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, Sukamta menjelaskan, bahwa Indonesia perlu mendorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang jadi temuannya itu.
Sukamta juga mempertanyakan di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah.
Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, karena sudah terbukti data-data e-HAC bocor. Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.
Menurutnya jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI mesti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi.
Wakil ketua Fraksi PKS itu terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Menurutnya aplikasi ini penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya.
"Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP)," ujarnya.
Terkait RUU PDP, Sukamta mengatakan Komisi I sudah mulai kembali membahasnya. Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, ia semakin yakin kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian.
"Karena sebetulnya pemerintahlah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana




