Akurat Logo

Perpanjangan TPST Bantargebang Harus Diikuti Langkah Konkret Kurangi Volume Sampah

Okto Rizki Alpino | 2 November 2026, 16:58 WIB
Perpanjangan TPST Bantargebang Harus Diikuti Langkah Konkret Kurangi Volume Sampah
Anggota Komisi B DPRD Jakarta, M. Taufik Zoelkifli. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi selama lima tahun ke depan, harus diikuti langkah konkret mengurangi volume sampah yang dikirim ke lokasi tersebut.

Tambahan masa kerja sama itu semestinya menjadi momentum bagi Jakarta untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA). Pemprov Jakarta perlu membenahi pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, sekaligus memperkuat fasilitas pengolahan.

"Tambahan waktu lima tahun harus menjadi masa transisi untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang," kata Anggota Komisi B DPRD Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Antisipasi Jadi Keranjang Sampah, DKPP Usul Perkara yang Bisa Diadukan Maksimal 6 Bulan Setelah Penetapan Hasil Pemilu

Menurut Taufik, perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari kebiasaan masyarakat memilah sampah. Namun, upaya tersebut harus diikuti sistem pengangkutan terpisah agar sampah yang telah dipilah tidak kembali tercampur.

"Jika warga sudah terbiasa untuk memilah sampah, maka pengangkutannya juga harus terpisah dan tujuan pengolahannya jelas," ujarnya.

Dia juga meminta Pemprov Jakarta menyusun indikator keberhasilan pengurangan sampah secara terukur. Data mengenai volume sampah yang berhasil dikurangi, diolah, dan masih dikirim ke Bantargebang perlu disampaikan secara berkala kepada publik.

"Harus ada data dan laporan sudah berapa ton sampah yang dikurangi, diolah, dan masih dikirim ke Bantargebang. Kemajuannya perlu dilaporkan secara berkala," jelasnya.

Baca Juga: Megawati Jadi Inspirasi Gerakan Merawat Pertiwi di Pekan Peduli Sampah 2026

Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS itu turut menyoroti konsekuensi anggaran dari perpanjangan kerja sama tersebut. Pemprov Jakarta harus mengalokasikan kompensasi sebesar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi.

Menurut dia, besarnya kompensasi tersebut harus sebanding dengan hasil pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta. Perpanjangan kerja sama tidak boleh sekadar memperpanjang masa pembuangan sampah tanpa disertai perubahan sistem.

"Keberhasilannya harus terlihat dari berkurangnya sampah yang ditimbun, lingkungan yang lebih sehat, dan kualitas hidup masyarakat yang meningkat," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.