Akurat Logo

Jakarta Pangkas 500 Ton Sampah per Hari ke Bantargebang Lewat Pemilahan

Okto Rizki Alpino | 16 Oktober 2026, 13:00 WIB
Jakarta Pangkas 500 Ton Sampah per Hari ke Bantargebang Lewat Pemilahan
TPST Bantargebang.

AKURAT.CO Kebijakan pemilahan sampah yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang sekitar 500 ton per hari.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan pola penanganan sampah di Ibu Kota.

Jika sebelumnya sampah hanya diangkut dan dibuang, kini sampah dipilah terlebih dahulu sebelum diangkut dan diolah.

"Sekarang ada perubahan mendasar. Kalau dulu angkut, dumping di Bantargebang. Sekarang adalah pilah dulu, diangkut, diolah," kata Pramono saat memberikan kuliah umum di Universitas Ciputra Jakarta, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026).

Pramono menjelaskan, timbulan sampah di Jakarta mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 ton masih dikirim ke TPST Bantargebang.

Sementara itu, sampah lainnya ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan, termasuk tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Menurut Pramono, perubahan pola penanganan sampah tersebut didorong melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah.

Kebijakan itu diharapkan dapat membentuk kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah sejak awal.

Selain mengoptimalkan pemilahan dan pengolahan, Pemprov DKI juga menyiapkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di kawasan Sunter.

Fasilitas tersebut diharapkan membantu mengatasi persoalan sampah Jakarta sekaligus mendukung upaya penanganan perubahan iklim.

Pramono mengatakan, persoalan sampah menjadi salah satu tantangan perkotaan yang dihadapi Jakarta, selain banjir, kemacetan, dan permukiman padat.

Baca Juga: THE HOUSE OF JULAINE Hadirkan Pendekatan Kecantikan Alami dalam Perayaan 10 Tahun BMDERMA Clinic

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.