BBM Nelayan 30-200 GT Bakal Dapat Harga Khusus, Ini Pertimbangan Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat penyusunan skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonase (GT) setelah tingginya harga energi dinilai semakin membebani biaya melaut.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sekitar 70% biaya operasional kapal penangkap ikan berasal dari kebutuhan bahan bakar, sehingga kenaikan harga BBM berpengaruh langsung terhadap produktivitas nelayan dan pasokan ikan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, usulan pemberian harga khusus BBM itu masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diputuskan menjadi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Airlangga: B50 Bikin RI Tak Lagi Impor Solar, Devisa Hemat Rp177 Triliun
"Ya, nanti saya laporkan Pak Presiden dulu mengenai harga khusus BBM bagi nelayan dengan kapal 30-200 GT," kata Airlangga usai rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah menilai dukungan terhadap nelayan kapal berukuran menengah perlu dipertimbangkan karena kelompok tersebut belum memperoleh fasilitas harga BBM khusus sebagaimana nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.
Selama ini, nelayan pemilik kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Sementara itu, kapal penangkap ikan berukuran 30-200 GT masih menggunakan harga BBM industri yang mengikuti mekanisme pasar sehingga biaya operasionalnya lebih tinggi.
Airlangga mengatakan volatilitas harga minyak dunia menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji kebijakan tersebut. Menurutnya, fluktuasi harga energi membuat biaya usaha penangkapan ikan semakin sulit diprediksi.
"Karena harga terlalu bergejolak," ujarnya.
Senada dengan Airlangga, Menteri Kelautan dan Perikanan,Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembahasan harga khusus BBM dilakukan untuk menjawab aspirasi nelayan kapal berukuran 30-200 GT yang selama ini meminta biaya bahan bakar lebih terjangkau agar kegiatan penangkapan ikan tetap berjalan.
"Ini bahas tentang harga BBM untuk kapal nelayan (30-200 GT), kapal penangkap ikan," kata Trenggono.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif mengatakan, pemerintah menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan agar memberikan kepastian kepada pelaku usaha perikanan tangkap.
Baca Juga: Normalisasi Aktivitas Ekonomi, Airlangga Optimistis Keyakinan Konsumen Bangkit di Semester II-2026
Menurut Latif, kebutuhan bahan bakar menjadi komponen biaya terbesar dalam operasi kapal penangkap ikan. Saat ini sekitar 70% biaya operasional kapal digunakan untuk membeli BBM, sehingga perubahan harga solar sangat menentukan keberlangsungan usaha nelayan.
Dirinya menjelaskan kapal berukuran 30-200 GT selama ini masih membeli BBM dengan harga industri sehingga beban operasional jauh lebih tinggi dibanding nelayan penerima BBM bersubsidi.
Karena itu, pemerintah tengah menghitung skema harga yang dinilai paling tepat agar aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan, produktivitas nelayan terjaga, serta pasokan ikan nasional tidak terganggu.
"Makanya ini sekarang sedang kita hitung, dalam satu minggu ini kita akan selesaikan. Intinya pemerintah memikirkan nelayan," kata Latif.
Apabila disetujui Presiden, skema harga khusus BBM tersebut akan menjadi bentuk perluasan dukungan pemerintah kepada nelayan kapal berukuran menengah yang selama ini belum menikmati fasilitas serupa.
Kebijakan itu diharapkan mampu menekan biaya produksi, menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui stabilitas pasokan ikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








