DJP Gagal Naikkan Tax Ratio, Misbakhun: Apa Lagi Yang Dibutuhkan?
Hefriday | 7 Mei 2025, 22:39 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa Indonesia seharusnya tidak perlu lagi menerbitkan utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Misbakhun menyebutkan bahwa apabila pemerintah mampu menjaga dan meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio ke level dua digit seperti masa lalu, maka kebutuhan untuk berutang bisa dieliminasi.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2005, tax ratio Indonesia pernah menyentuh angka 12,7%. Namun kini, angka tersebut merosot ke kisaran 8–10%.
"Kalau setiap tahun pertumbuhan ekonomi bisa memberikan tambahan 0,2 persen pada tax ratio, dalam 20 tahun kita seharusnya bisa mencapai 16,75 persen. Sayangnya, kenyataan hari ini jauh dari harapan," ujar politisi Partai Golkar itu dengan nada kritis.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut Tax Ratio RI Sudah Tembus 12,2 Persen PDB Jika Pemerintah Tak Belanja Pajak
Menurut Misbakhun, data pemerintah yang menyebutkan tax ratio 2024 mencapai 10,07% dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan perhitungan perbandingan langsung antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB), ia mengklaim angka tersebut hanya 8,7% level yang stagnan sejak 2022.
Lebih lanjut, Misbakhun menghitung bahwa jika rasio pajak tahun ini berada di 16,75%, maka negara seharusnya mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3.500 triliun.
Ditambah dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), total pendapatan negara bisa mencapai lebih dari Rp4.000 triliun.
Sementara itu, belanja negara dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun.
Misbakhun menyimpulkan bahwa jika pendapatan negara dikelola optimal, APBN bisa surplus hingga lebih dari Rp500 triliun dan tidak perlu menambah utang dari SBN.
"Surplus APBN kita bisa lebih dari Rp500 triliun. Artinya, kita tidak perlu buka dompet untuk penerbitan SBN lagi," tegasnya.
Dirinya kemudian mempertanyakan komitmen pemerintah, khususnya Ditjen Pajak, dalam menggali potensi perpajakan yang lebih luas.
Misbakhun menyatakan bahwa segala dukungan politik dan regulasi telah diberikan kepada otoritas pajak.
“Automatic exchange of information sudah kita berikan. Akses data keuangan juga sudah kita buka. Pertanyaannya, apa lagi yang dibutuhkan?” ujarnya.
Misbakhun juga menyoroti masalah tax gap, yakni selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi penerimaan yang terus melebar meskipun PDB Indonesia terus tumbuh setiap tahun.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya administratif, tapi sudah menyentuh aspek struktural dan fundamental kebijakan fiskal nasional.
Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui perlunya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan tax ratio.
Ia menegaskan bahwa DJP tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan sinergi dengan lembaga lain, serta pendekatan berbasis sektor dalam menggali potensi pajak.
"Keinginan kami sama, yaitu meningkatkan tax ratio. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita mengidentifikasi sumber-sumber yang bisa dipajaki secara adil dan efisien," kata Suryo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








